Kontrakin membantu membuat surat perjanjian kerja sama sederhana antara dua pihak: info umum, data para pihak, ruang lingkup dan kewajiban, jangka waktu, serta pasal tambahan.
Pratinjau dokumen langsung tersusun rapi dan bisa dicetak atau disimpan jadi PDF untuk ditandatangani.
Perjanjian umumnya sah kalau memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata: kedua pihak sepakat, cakap hukum, ada hal yang diperjanjikan dengan jelas, dan isinya tidak melanggar hukum. Untuk nilai besar atau kerja sama yang rumit, konsultasikan dengan ahli hukum.
Meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Meterai berfungsi sebagai bea atas dokumen, dan dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti biasanya perlu meterai Rp10.000.
Bukan. Kontrakin membantu menyusun perjanjian sederhana supaya kesepakatan tertulis dengan jelas. Untuk urusan hukum yang penting, tetap minta pendapat ahli.