Menyiapkan...
Memuat Kontrakin...
Panduan Kontrakin

Bikin surat perjanjian kerja sama sederhana.

Kontrakin membantu membuat surat perjanjian kerja sama sederhana antara dua pihak: info umum, data para pihak, ruang lingkup dan kewajiban, jangka waktu, serta pasal tambahan.

Pratinjau dokumen langsung tersusun rapi dan bisa dicetak atau disimpan jadi PDF untuk ditandatangani.

Cara pakai

  1. Isi info umum perjanjian, misalnya judul dan tanggal.
  2. Isi data pihak pertama dan pihak kedua.
  3. Tulis ruang lingkup kerja sama dan kewajiban masing-masing pihak.
  4. Tentukan jangka waktu, tambahkan pasal lain kalau perlu, lalu cetak atau simpan sebagai PDF.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah perjanjian ini sah secara hukum?

Perjanjian umumnya sah kalau memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata: kedua pihak sepakat, cakap hukum, ada hal yang diperjanjikan dengan jelas, dan isinya tidak melanggar hukum. Untuk nilai besar atau kerja sama yang rumit, konsultasikan dengan ahli hukum.

Perlu meterai tidak?

Meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Meterai berfungsi sebagai bea atas dokumen, dan dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti biasanya perlu meterai Rp10.000.

Apakah Kontrakin pengganti pengacara?

Bukan. Kontrakin membantu menyusun perjanjian sederhana supaya kesepakatan tertulis dengan jelas. Untuk urusan hukum yang penting, tetap minta pendapat ahli.