Panduan · Sep 2026 · 3 menit baca

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama yang Sah: Struktur, Contoh Pasal, dan Soal Meterai

Banyak kerja sama usaha cuma disepakati lewat chat atau obrolan. Selama lancar, tidak ada masalah. Begitu ada selisih soal bagi hasil atau tanggung jawab, barulah terasa susahnya karena tidak ada pegangan tertulis.

Surat perjanjian kerja sama melindungi kedua pihak. Di artikel ini kita bahas syarat sahnya, susunan isinya, contoh pasal, dan soal meterai.

Kapan kamu butuh surat perjanjian?

Hampir setiap kerja sama yang melibatkan uang atau tanggung jawab sebaiknya ditulis. Contohnya:

  • Titip jual (konsinyasi) produk di toko orang lain
  • Kerja sama dengan reseller atau agen
  • Sewa tempat usaha atau alat
  • Memakai jasa freelancer, misalnya desainer atau fotografer
  • Usaha bareng teman dengan sistem bagi hasil

Syarat sah perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian sah kalau memenuhi empat syarat:

  1. Sepakat: kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekeliruan
  2. Cakap hukum: para pihak sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada di bawah pengampuan
  3. Hal tertentu: yang diperjanjikan jelas, misalnya barang, jasa, atau jumlah uangnya
  4. Sebab yang halal: isinya tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum

Kalau syarat 1 atau 2 tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan lewat pengadilan. Kalau syarat 3 atau 4 tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada.

Susunan surat perjanjian

  1. Judul, misalnya "Surat Perjanjian Kerja Sama Penjualan Produk"
  2. Pembukaan: hari, tanggal, dan tempat perjanjian dibuat
  3. Identitas para pihak: nama, nomor identitas, alamat, dan jabatan kalau mewakili badan usaha. Kalau atas nama PT, pastikan yang tanda tangan memang berwenang, biasanya direktur
  4. Latar belakang: alasan singkat kenapa kerja sama ini dibuat
  5. Pasal-pasal isi perjanjian, dijelaskan di bawah
  6. Penutup: jumlah rangkap dan kekuatannya, lalu tanda tangan para pihak, meterai, dan saksi kalau ada

Pasal yang biasanya ada

  • Ruang lingkup kerja sama
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Nilai kerja sama, cara pembayaran, atau pembagian hasil
  • Jangka waktu dan cara memperpanjang
  • Kerahasiaan
  • Wanprestasi (ingkar janji) dan sanksinya
  • Keadaan memaksa (force majeure)
  • Cara mengakhiri perjanjian
  • Penyelesaian sengketa

Contoh pasal yang bisa kamu tiru

Pembagian hasil. Keuntungan bersih dari penjualan dibagi 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua, dihitung dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Wanprestasi. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dan tidak memperbaikinya dalam 14 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis, pihak lainnya berhak mengakhiri perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang nyata.

Penyelesaian sengketa. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri di kota tempat perjanjian ini dibuat.

Sesuaikan angka dan tenggat waktunya dengan kesepakatan kalian. Yang penting, semuanya tertulis jelas.

Tool FounderkuKontrakinBikin surat perjanjian kerja sama sederhana.Coba gratis

Perlu meterai atau tidak?

Meterai bukan syarat sah perjanjian. Perjanjian tanpa meterai tetap sah selama memenuhi empat syarat di atas.

Menurut UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai bea meterai Rp10.000. Kalau perjanjian tanpa meterai nanti dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterainya harus dilunasi dulu lewat pemeteraian kemudian. Jadi lebih praktis kalau ditempel sejak awal. Untuk dokumen digital, bisa memakai meterai elektronik.

Perjanjian biasa atau akta notaris?

Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak disebut perjanjian di bawah tangan. Bentuk ini sah dan cukup untuk kebanyakan kerja sama usaha kecil.

Akta notaris punya kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Pertimbangkan notaris untuk kerja sama bernilai besar, jangka panjang, atau yang rawan sengketa. Beberapa urusan memang wajib lewat pejabat resmi, misalnya jual beli tanah yang dibuat di hadapan PPAT.

Tips supaya perjanjianmu kuat

  1. Tulis angka, tanggal, dan tenggat waktu dengan jelas. Hindari kata yang bisa ditafsirkan berbeda seperti "segera" atau "secukupnya".
  2. Buat minimal dua rangkap asli, satu untuk tiap pihak.
  3. Beri paraf di setiap halaman supaya halaman tidak bisa diganti diam-diam.
  4. Simpan salinan digitalnya.
  5. Kalau ada perubahan, buat adendum tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Artikel ini adalah panduan umum, bukan nasihat hukum. Untuk kerja sama bernilai besar atau yang rumit, konsultasikan dengan ahli hukum.

Mulai sekarang: isi data para pihak dan poin kesepakatan kalian, lalu cetak surat perjanjiannya untuk ditandatangani.

Artikel lainSemua artikel