Pajakin menghitung simulasi PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet untuk bulan ini, dengan memperhitungkan jatah omzet Rp500 juta pertama per tahun yang tidak kena pajak.
Cocok untuk pelaku UMKM yang ingin tahu perkiraan pajak bulanan sebelum menyetor. Hasilnya simulasi, bukan pengganti konsultasi pajak resmi.
Sisa jatah bebas pajak = Rp500 juta - Omzet tahun ini sebelum bulan ini (minimal 0)Bagian kena pajak = Omzet bulan ini - Sisa jatah bebas pajak (minimal 0)PPh Final = Bagian kena pajak × 0,5%Skema ini dibatasi omzet setahun sampai Rp4,8 miliar. Kondisi tiap usaha bisa berbeda, jadi konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak kalau ragu.
Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final 0,5%. Pajak baru dihitung dari omzet setelah melewati angka itu.
Dari omzet (peredaran bruto), bukan dari untung. Jadi walaupun usaha sedang rugi, PPh Final tetap dihitung dari omzetnya.
Usaha tidak bisa lagi memakai skema PPh Final UMKM dan beralih ke ketentuan umum. Pajakin akan memberi peringatan kalau omzet kumulatifmu melewati batas ini.