Menyiapkan...
Memuat Pajakin...
Panduan Pajakin

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%.

Pajakin menghitung simulasi PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet untuk bulan ini, dengan memperhitungkan jatah omzet Rp500 juta pertama per tahun yang tidak kena pajak.

Cocok untuk pelaku UMKM yang ingin tahu perkiraan pajak bulanan sebelum menyetor. Hasilnya simulasi, bukan pengganti konsultasi pajak resmi.

Cara pakai

  1. Isi omzet kumulatif tahun ini sebelum bulan ini.
  2. Isi omzet bulan ini.
  3. Lihat bagian omzet yang masih bebas pajak, bagian yang kena 0,5%, dan perkiraan pajaknya.

Cara hitung

Sisa jatah bebas pajak = Rp500 juta - Omzet tahun ini sebelum bulan ini (minimal 0)Bagian kena pajak = Omzet bulan ini - Sisa jatah bebas pajak (minimal 0)PPh Final = Bagian kena pajak × 0,5%

Skema ini dibatasi omzet setahun sampai Rp4,8 miliar. Kondisi tiap usaha bisa berbeda, jadi konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak kalau ragu.

Pertanyaan yang sering muncul

Omzet di bawah Rp500 juta setahun kena pajak tidak?

Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final 0,5%. Pajak baru dihitung dari omzet setelah melewati angka itu.

0,5% itu dari omzet atau dari untung?

Dari omzet (peredaran bruto), bukan dari untung. Jadi walaupun usaha sedang rugi, PPh Final tetap dihitung dari omzetnya.

Kalau omzet lewat Rp4,8 miliar setahun bagaimana?

Usaha tidak bisa lagi memakai skema PPh Final UMKM dan beralih ke ketentuan umum. Pajakin akan memberi peringatan kalau omzet kumulatifmu melewati batas ini.