Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% (PPh Final): Aturan Terbaru PP 20/2026 dan Contohnya
Pajak sering jadi urusan yang paling ditunda pelaku UMKM. Padahal untuk usaha kecil, cara hitungnya sederhana: 0,5% dari omzet, dengan jatah bebas pajak untuk orang pribadi.
Sejak 22 April 2026, aturannya diperbarui lewat PP 20/2026. Di artikel ini kita bahas siapa yang boleh memakai tarif 0,5%, cara menghitungnya, contoh hitungan, dan cara menyetornya.
Apa itu PPh Final UMKM 0,5%?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah yang dihitung 0,5% dari omzet (peredaran bruto), bukan dari keuntungan.
Disebut "final" karena setelah pajak ini dibayar, penghasilan tersebut tidak dihitung lagi dengan tarif pajak umum di SPT Tahunan.
Siapa yang boleh memakai tarif 0,5%?
Menurut PP 20/2026, tarif ini boleh dipakai kalau omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan usahamu berbentuk:
- Orang pribadi: boleh dipakai tanpa batas waktu, selama syaratnya masih terpenuhi
- PT Perorangan (PT yang didirikan satu orang): juga tanpa batas waktu
- Koperasi: paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar
CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk. Badan usaha yang sudah memakai tarif ini dengan aturan lama (PP 55/2022) boleh menghabiskan sisa jangka waktunya.
Jatah omzet Rp500 juta bebas pajak
Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh. Pajak baru dihitung dari omzet setelah melewati angka itu.
PT Perorangan dan koperasi tidak mendapat jatah ini, jadi 0,5% dihitung sejak rupiah pertama.
Ingat, jatahnya per tahun, bukan per bulan.
Rumus menghitung pajak bulanan
Sisa jatah bebas pajak = Rp500 juta - Omzet tahun ini sebelum bulan ini (minimal 0)
Pajak bulan ini = (Omzet bulan ini - Sisa jatah bebas pajak) × 0,5% (minimal 0)
Contoh hitungan
Sari berjualan kue secara online sebagai orang pribadi. Omzetnya sekitar Rp60 juta setiap bulan.
- Januari sampai Agustus: total omzet 8 × Rp60 juta = Rp480 juta. Masih di bawah Rp500 juta, jadi pajaknya Rp0
- September: sisa jatah = Rp500 juta - Rp480 juta = Rp20 juta. Bagian yang kena pajak = Rp60 juta - Rp20 juta = Rp40 juta. Pajaknya Rp40 juta × 0,5% = Rp200.000
- Oktober sampai Desember: jatah sudah habis, jadi pajaknya Rp60 juta × 0,5% = Rp300.000 per bulan
Total omzet setahun Rp720 juta, dan total pajaknya Rp200.000 + 3 × Rp300.000 = Rp1.100.000.
Kalau usaha yang sama berbentuk PT Perorangan, tidak ada jatah Rp500 juta, jadi pajaknya Rp720 juta × 0,5% = Rp3.600.000 setahun.
Tool FounderkuPajakinHitung simulasi pajak UMKM (PPh Final 0,5%).Coba gratisOmzet itu dihitung dari apa?
Omzet adalah semua uang yang masuk dari penjualan sebelum dikurangi biaya apa pun, seperti bahan baku, ongkos kirim, atau gaji.
Misalnya kamu menjual 100 kue seharga Rp25.000. Omzetnya Rp2,5 juta, walaupun untung bersihnya mungkin cuma Rp800.000. Karena itu, walaupun usaha sedang rugi, pajak tetap dihitung kalau omzet sudah melewati jatah bebas pajak.
Sejak aturan sebelumnya, beberapa jenis penghasilan tidak bisa memakai skema ini, misalnya jasa pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, atau konsultan. Kalau usahamu berupa jasa profesional, cek dulu ke kantor pajak.
Kapan dan bagaimana menyetornya?
- Pajak dibayar sendiri setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Buat kode billing di Coretax DJP dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420
- Bayar lewat bank, kantor pos, atau layanan pembayaran pajak yang resmi
- Bulan yang pajaknya Rp0 karena masih dalam jatah bebas pajak tidak perlu disetor
- Di akhir tahun, masukkan omzet dan pajak yang sudah dibayar ke SPT Tahunan
Jangan lupa mencatat omzet setiap hari atau setiap bulan. Catatan ini yang jadi dasar hitungan, dan akan diminta kalau ada pemeriksaan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Menghitung 0,5% dari untung, padahal seharusnya dari omzet.
- Lupa memakai jatah Rp500 juta, sehingga orang pribadi membayar lebih dari yang seharusnya.
- Mengira jatah Rp500 juta berlaku per bulan. Jatahnya per tahun.
- Tetap memakai tarif 0,5% setelah omzet setahun melewati Rp4,8 miliar. Kalau ini terjadi, mulai tahun berikutnya usahamu memakai tarif pajak umum.
- Tidak mencatat omzet, sehingga hitungannya cuma perkiraan.
Artikel ini adalah ringkasan umum aturan per September 2026, bukan pengganti konsultasi pajak resmi. Kondisi tiap usaha bisa berbeda, jadi kalau ragu, tanyakan ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di 1500200.
Mulai sekarang: masukkan omzetmu, lalu lihat berapa jatah bebas pajak yang tersisa dan berapa pajak bulan ini.